Tokyo (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1) dini hari akibat terinfeksi COVID-19, kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi.
Dubes Heri di Tokyo, Kamis, menjelaskan, dari informasi sementara dari pihak kepolisian, WNI berinisial berusia 27 tahun berasal dari Jawa Tengah.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo melakukan koordinasi dengan Kepolisian Wilayah Sano, Prefektur Tochigi, terkait dengan kasus tersebut.
Almarhum diketahui tengah menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan di Penjara Sano.
Jenazah Almarhum SAP saat ini masih berada di Rumah Sakit Sano Ishikai.
Dubes Heri mengatakan pihaknya telah menghubungi pihak keluarga almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka tersebut, termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.
KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.
Kepada WNI yang bermukim di Jepang, Dubes Heri meminta mereka mematuhi hukum yang berlaku di Jepang, terutama menyangkut izin tinggal.