Kota Bengkulu (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu mengusulkan pemecatan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka karena oknum tersebut terindikasi tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau menganut aliran "Saksi Yehuwa".
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, di Bengkulu, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali surat teguran kepada ASN tersebut sebelum mengajukan pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Namun, ASN tersebut tetap tidak mengakui NKRI.
"Kita telah tanyakan kepada yang bersangkutan dan mengakui bahwa tidak tunduk dengan NKRI dan tidak akan tunduk pada perundang-undangan RI," kata dia.
Seorang ASN tersebut, berdasarkan pengakuannya mengikuti aliran "Saksi Yehuwa" yang mengajarkan untuk tidak patuh terhadap siapapun, termasuk presiden dan NKRI. Ia hanya tunduk kepada kepercayaannya pada Yehuwa.
Aliran tersebut sejatinya bukan menjadi persoalan karena bukan ajaran baru, hanya ada perihal pemahaman dari ASN terkait ketika keyakinannya dipertemukan dengan konsep NKRI.
Sebagai konsekuensinya, ASN tersebut telah dirumahkan selama satu bulan ke depan hingga hasil keputusan dari tim yang telah dibentuk oleh DKP Provinsi Bengkulu.
Keputusan ini diambil karena ASN diharapkan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan serta mengakui NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Syafriandi juga menjelaskan ASN yang dirumahkan tersebut dilakukan untuk mencegah pengaruh negatifnya terhadap pegawai atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya di lingkungan DKP Provinsi Bengkulu.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, di Bengkulu, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali surat teguran kepada ASN tersebut sebelum mengajukan pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Namun, ASN tersebut tetap tidak mengakui NKRI.
"Kita telah tanyakan kepada yang bersangkutan dan mengakui bahwa tidak tunduk dengan NKRI dan tidak akan tunduk pada perundang-undangan RI," kata dia.
Seorang ASN tersebut, berdasarkan pengakuannya mengikuti aliran "Saksi Yehuwa" yang mengajarkan untuk tidak patuh terhadap siapapun, termasuk presiden dan NKRI. Ia hanya tunduk kepada kepercayaannya pada Yehuwa.
Aliran tersebut sejatinya bukan menjadi persoalan karena bukan ajaran baru, hanya ada perihal pemahaman dari ASN terkait ketika keyakinannya dipertemukan dengan konsep NKRI.
Sebagai konsekuensinya, ASN tersebut telah dirumahkan selama satu bulan ke depan hingga hasil keputusan dari tim yang telah dibentuk oleh DKP Provinsi Bengkulu.
Keputusan ini diambil karena ASN diharapkan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan serta mengakui NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Syafriandi juga menjelaskan ASN yang dirumahkan tersebut dilakukan untuk mencegah pengaruh negatifnya terhadap pegawai atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya di lingkungan DKP Provinsi Bengkulu.