Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjamin distribusi barang yang dilakukan oleh mitranya sesuai dengan regulasi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Manager Reliability PT Pertamina Patra Niaga Ambar Dwi Sustomo mengatakan, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersinergi mengadakan sosialisasi mengenai regulasi distribusi barang oleh mitra Approved Brand List (ABL) resmi yang telah lulus proses evaluasi oleh perusahaan.

“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Perdagangan dan lebih dari 250 mitra Approved Brand List (ABL) Pertamina Patra Niaga yang mengikuti kegiatan ini. Harapannya, seluruh distribusi barang yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bersama seluruh mitranya dapat berjalan baik, tepat waktu, serta sesuai dengan regulasinya,” ujar Ambar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.



Untuk memastikan informasi mengenai program ini, perlu sosialisasi tentang informasi mengenai batasan, kewenangan, dan peran serta Agen/Distributor/Produsen sebagai pelaku usaha distribusi barang di Pertamina Patra Niaga termasuk perubahan prosesnya dalam bentuk digital.

Ambar menjelaskan, pengelolaan ABL dalam bentuk digital sudah dimulai sejak Agustus 2022 sampai dengan Desember tahun ini dan akhirnya ABL sudah resmi menetapkan total 514 brand dalam 7 kategori.

“Kami sangat bersyukur proses evaluasi untuk tahun 2023 ini sudah selesai. Saat ini sedang dilanjutkan dengan proses update data dan sosialisasi untuk memastikan mitra ABL Pertamina Patra Niaga memahami seluruh proses digitalisasi ini,” katanya..

Proses evaluasi ABL, lanjut Ambar, bukan hanya masalah digitalisasi saja, tapi merupakan proses pembelajaran bagi Pertamina Patra Niaga dan mitra ABL agar seluruh proses distribusi barang sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian Perdagangan.


Sementara itu, Perwakilan dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tondy Hotmartua Farasur menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.

Dalam proses distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung melalui jaringan distributor, agen, atau waralaba, serta secara langsung oleh perusahaan langsung kepada konsumen.

“Jadi regulasinya sudah jelas, dan ini perlu dipatuhi seluruh pihak, baik Perusahaan ataupun mitranya. Tujuannya satu pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai aturan berlaku, jadi semua aman. Perusahaan dalam hal ini juga harus ikut memonitor, apakah distributor sudah memiliki izin atau misalkan, jika yang ditunjuk adalah distributor PMA, maka harus tetap menunjuk distributor PMDN sampai dengan diterbitkannya Surat Tanda Pendaftaran (STP),” kata Tondy.
 

Pewarta : Aji Cakti
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024