Bandarlampung (ANTARA) - Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melaksanakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal kepada sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Bandarlampung, Senin, diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto, turut hadir mendampingi Kalapas Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimaswat beserta staf dan WBP yang menerima remisi.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto.
Dalam sambutannya Kalapas mengungkapkan remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan sekaligus mendorong untuk kembali berintegrasi di masyarakat.
"Dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri dan sebagai bentuk apresiasi warga binaan dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, berprestasi, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Ade Kusmanto.
Adapun total warga binaan yang menerima remisi Natal tahun 2023 sembilan orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dengan ketentuan yang berlaku.
"Khusus Natal dan untuk tahun ini hanya RK I, untuk RK II (langsung bebas) tidak ada," katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Bandarlampung, Senin, diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto, turut hadir mendampingi Kalapas Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimaswat beserta staf dan WBP yang menerima remisi.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto.
Dalam sambutannya Kalapas mengungkapkan remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan sekaligus mendorong untuk kembali berintegrasi di masyarakat.
"Dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri dan sebagai bentuk apresiasi warga binaan dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, berprestasi, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Ade Kusmanto.
Adapun total warga binaan yang menerima remisi Natal tahun 2023 sembilan orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dengan ketentuan yang berlaku.
"Khusus Natal dan untuk tahun ini hanya RK I, untuk RK II (langsung bebas) tidak ada," katanya.