Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo mengemukakan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers berpijak dari tegaknya etika jurnalisme dan standar kompetensi wartawan.
Catatan akhir tahun 2023 itu disampaikan Sasongko setelah Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pascarevisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa atau kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo," kata dia sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
DK PWI juga mengingatkan tantangan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers. Perubahan ekosistem media tidak dimungkiri mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial.
Hal itu, kata Sasongko, terlihat dari beberapa hasil penelitian yang menyebut bahwa masyarakat banyak mengonsumsi informasi pilpres dan pemilu bukan dari media pers, melainkan media sosial.
DK PWI berpandangan muruah profesi wartawan harus makin ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas. Selanjutnya, produk jurnalistik yang berkualitas tersebut harus dapat dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.
Atas dasar itu, DK PWI juga mendukung penuh langkah pengurus PWI Pusat yang menjadikan uji kompetensi wartawan serta sosialisasi etika profesi dan kode perilaku wartawan sebagai program prioritas pada tahun 2024 yang direncanakan bakal digelar di 38 provinsi.
Sasongko menegaskan bahwa wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesungguhnya telah melindungi dirinya dari berbagai ancaman kriminalisasi hukum. Dua hal tersebut, kata dia, sekaligus akan menjamin kesinambungan profesi wartawan.
"Dan tentu saja, yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sasongko.
Hal itu dia sampaikan usai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (21/12). Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis Basyari, serta anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.
Catatan akhir tahun 2023 itu disampaikan Sasongko setelah Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pascarevisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa atau kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo," kata dia sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
DK PWI juga mengingatkan tantangan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers. Perubahan ekosistem media tidak dimungkiri mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial.
Hal itu, kata Sasongko, terlihat dari beberapa hasil penelitian yang menyebut bahwa masyarakat banyak mengonsumsi informasi pilpres dan pemilu bukan dari media pers, melainkan media sosial.
DK PWI berpandangan muruah profesi wartawan harus makin ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas. Selanjutnya, produk jurnalistik yang berkualitas tersebut harus dapat dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.
Atas dasar itu, DK PWI juga mendukung penuh langkah pengurus PWI Pusat yang menjadikan uji kompetensi wartawan serta sosialisasi etika profesi dan kode perilaku wartawan sebagai program prioritas pada tahun 2024 yang direncanakan bakal digelar di 38 provinsi.
Sasongko menegaskan bahwa wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesungguhnya telah melindungi dirinya dari berbagai ancaman kriminalisasi hukum. Dua hal tersebut, kata dia, sekaligus akan menjamin kesinambungan profesi wartawan.
"Dan tentu saja, yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sasongko.
Hal itu dia sampaikan usai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (21/12). Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis Basyari, serta anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.