Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yaitu Arief Juliansyah (39) warga Imopuro, Metro Pusat dan Muhammad Gathok (49) warga Ganjarasri, Metro Barat.
Arief diketahui merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkunganya, sementara Muhammad Gathok adalah penjaga salah satu rumah sewa atau rumah kost di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, kedua tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing pada Sabtu (9/12).
"Kedua tersangka ini kami amankan dari tempat tinggalnya masing-masing. Untuk tersangka Arief Juliansyah ini sehari-hari bekerja serabutan, tersangka ini juga merupakan Ketua RT019 RW003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.
"Kalau untuk tersangka Gathok ini kesehariannya bekerja sebagai penjaga kost. Keduanya ini ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing," imbuhnya.
Kasat menjelaskan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial L di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Mereka ini kami amankan masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, aktor yang berbelanja sabu-sabu tersebut ialah Arief Juliansyah. Ia membeli paket narkoba jenis sabu seharga Rp160 ribu.
"Mereka ini mengaku membeli terakhir di sana seharga Rp160 ribu. Jadi yang berangkat untuk membeli ke Gunung Dugih Naru tersebut Arief, sedangkan si Gathok ini menunggu di tempat kerjanya menjaga kosan atau rumah sewa," ucapnya.
Keduanya mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan orang lain.
"Pengakuannya mengonsumsi sendiri, namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini sudah mengonsumsi itu sejak beberapa bulan terakhir," ujar Kasat.
Iptu Hendra Abdurahman juga meminta partisipasi masyarakat dalam menginformasikan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro.
"Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Ia menegaskan Polres Metro akan terus intens melakukan pengecekan seluruh rumah kost, penginapan dan hotel yang ada di Bumi Sai Wawai.
"Kami akan selalu menyampaikan imbauan dan juga melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika dan kami harap pemilik rumah sewa dapat bekerja sama dengan polisi untuk selalu mengawasi lingkungan rumah sewa miliknya," tambahnya.
Arief diketahui merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkunganya, sementara Muhammad Gathok adalah penjaga salah satu rumah sewa atau rumah kost di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, kedua tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing pada Sabtu (9/12).
"Kedua tersangka ini kami amankan dari tempat tinggalnya masing-masing. Untuk tersangka Arief Juliansyah ini sehari-hari bekerja serabutan, tersangka ini juga merupakan Ketua RT019 RW003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.
"Kalau untuk tersangka Gathok ini kesehariannya bekerja sebagai penjaga kost. Keduanya ini ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing," imbuhnya.
Kasat menjelaskan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial L di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Mereka ini kami amankan masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli dari seorang pengedar berinisial L di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, aktor yang berbelanja sabu-sabu tersebut ialah Arief Juliansyah. Ia membeli paket narkoba jenis sabu seharga Rp160 ribu.
"Mereka ini mengaku membeli terakhir di sana seharga Rp160 ribu. Jadi yang berangkat untuk membeli ke Gunung Dugih Naru tersebut Arief, sedangkan si Gathok ini menunggu di tempat kerjanya menjaga kosan atau rumah sewa," ucapnya.
Keduanya mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan orang lain.
"Pengakuannya mengonsumsi sendiri, namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini sudah mengonsumsi itu sejak beberapa bulan terakhir," ujar Kasat.
Iptu Hendra Abdurahman juga meminta partisipasi masyarakat dalam menginformasikan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro.
"Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Ia menegaskan Polres Metro akan terus intens melakukan pengecekan seluruh rumah kost, penginapan dan hotel yang ada di Bumi Sai Wawai.
"Kami akan selalu menyampaikan imbauan dan juga melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika dan kami harap pemilik rumah sewa dapat bekerja sama dengan polisi untuk selalu mengawasi lingkungan rumah sewa miliknya," tambahnya.