Bandarlampung (ANTARA) - Komando Resor Militer (Korem) 043/Gatam (Garuda Hitam) menyiapkan 2.095 pasukan guna membantu mengamankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Sebanyak 2.095 personel TNI AD yang disiapkan ini berasal dari satuan jajaran Korem 043/Gatam yang di dalamnya terdapat pasukan dari Kodim-Kodim dan Yonif/TWEJ serta Gabungan Satdisjan (Satuan Dinas Jawatan)," kata Kepala Seksi Teritorial Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf. Jaka Sutanta, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan konsep pengamanan pemilu yang dilakukan mulai dari pengerahan kekuatan terpusat, pengerahan kekuatan kewilayahan, dan kriteria pemberian bantuan.
"Pasukan TNI AD Korem 043/Gatam ini akan di tempatkan di 15 kabupaten/kota pada Pemilu 2024," kata dia.
Kemudian, Kolonel Jaka mengatakan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 juga telah dilaksanakan sejumlah kegiatan oleh Korem 043/Gatam, seperti apel gelar pasukan serentak nasional secara virtual yang dipimpin oleh Kasad Jenderal Agus Subiyanto pada 8 November 2023, memetakan wilayah yang dianggap rawan pada Pemilu 2024 dengan berkoordinasi bersama Bawaslu
"Kemudian, memploting kebutuhan personel dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, melaksanakan sosialisasi netralitas TNI kepada seluruh prajurit, melaksanakan monitoring dan pengamanan wilayah selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung bersama Polri," kata dia.
Dia menegaskan Korem 043/Gatam siap memgamankan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung termasuk menjaga netralitas aparat TNI.
"Saya tegaskan lagi bahwa kami menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai arahan Kasad Jenderal Agus Subiyanto agar tidak memihak dan tak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” ujar dia.
Jaka menegaskan.pihaknya tidak memberikan fasilitas tempat ataupun sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
“Keluarga Prajurit TNI dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Personel TNI juga tidak boleh memberikan tanggapan, komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei, bahkan kami akan menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” kata Kolonel Inf Jaka Sutanta.
"Sebanyak 2.095 personel TNI AD yang disiapkan ini berasal dari satuan jajaran Korem 043/Gatam yang di dalamnya terdapat pasukan dari Kodim-Kodim dan Yonif/TWEJ serta Gabungan Satdisjan (Satuan Dinas Jawatan)," kata Kepala Seksi Teritorial Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf. Jaka Sutanta, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan konsep pengamanan pemilu yang dilakukan mulai dari pengerahan kekuatan terpusat, pengerahan kekuatan kewilayahan, dan kriteria pemberian bantuan.
"Pasukan TNI AD Korem 043/Gatam ini akan di tempatkan di 15 kabupaten/kota pada Pemilu 2024," kata dia.
Kemudian, Kolonel Jaka mengatakan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 juga telah dilaksanakan sejumlah kegiatan oleh Korem 043/Gatam, seperti apel gelar pasukan serentak nasional secara virtual yang dipimpin oleh Kasad Jenderal Agus Subiyanto pada 8 November 2023, memetakan wilayah yang dianggap rawan pada Pemilu 2024 dengan berkoordinasi bersama Bawaslu
"Kemudian, memploting kebutuhan personel dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, melaksanakan sosialisasi netralitas TNI kepada seluruh prajurit, melaksanakan monitoring dan pengamanan wilayah selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung bersama Polri," kata dia.
Dia menegaskan Korem 043/Gatam siap memgamankan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung termasuk menjaga netralitas aparat TNI.
"Saya tegaskan lagi bahwa kami menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai arahan Kasad Jenderal Agus Subiyanto agar tidak memihak dan tak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” ujar dia.
Jaka menegaskan.pihaknya tidak memberikan fasilitas tempat ataupun sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
“Keluarga Prajurit TNI dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Personel TNI juga tidak boleh memberikan tanggapan, komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei, bahkan kami akan menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” kata Kolonel Inf Jaka Sutanta.