Jambi (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang bapak dan anaknya yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Sahroni (45), warga di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota Inspektur Polisi Dua Apardin di Jambi, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan keluarga korban pada Sabtu (5/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB karena korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Dari laporan itu, Tim Opsnal Polsek Jambi Luar Kota meluncur ke Desa Maro Sebo dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi diketahui bahwa Sahroni dianiaya oleh kedua pelaku.

Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah pelaku guna menanyakan keberadaan Sahroni. Setelah dilakukan interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga langsung ditangkap.

Kepada polisi, pelaku berinisial Zul mengaku dendam dengan korban karena sering membonceng istri pelaku yang telah berpisah atau tidak tinggal serumah. Pelaku Zul mengaku bahwa dia dan istrinya belum resmi bercerai.

Pelaku Zul kemudian berinisiatif mengajak Sahroni bertemu. "Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya terlibat cekcok. Lalu, pelaku memukul korban dengan kayu bulat dan korban langsung tersungkur, tetapi saat itu korban masih bernyawa," kata Apardin.

Setelah itu, pelaku berinisial Za yang merupakan ayah dari Zul menikam perut korban dengan parang sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, bapak dan anak itu lalu mengikat kaki dan tangan korban. Selain itu, mulut korban ditutup dengan kain berwarna putih dan selanjutnya mayat korban dibuang ke sungai kecil di dekat tempat kejadian perkara untuk menghilangkan jejak.

"Kondisi jenazah ditemukan luka sobek dan luka tusuk pada perut sebelah kiri. Motif awal pelaku dendam kepada korban karena melihat istrinya yang masih sah secara hukum memiliki hubungan asmara dengan korban," kata Apardin.
 

Pewarta : Tuyani
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024