Tanggamus (ANTARA) - Personel Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung, berhasil menangkap seorang wanita berinisial DL (27) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip.
"Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya ia berpenampilan seperti laki-laki, ia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, di Tanggamus, Senin.Ia mengatakan, tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, pelaku DL saat itu kabur dari lokasi usai rekannya tertangkap setelah merampas atau membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya pada
Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB," kata dia.
Kapolsek menjelaskan, penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sepeda motor.
Kejadian itu bermula kata dia, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
"Korban tidak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya," katanya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.
Lalu pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel, dan pelaku satunya berhasil melarikan diri.
"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolsek menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Bandarlampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.
"Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," kata dia lagi.
Ia pula menjelaskan, peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakkan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.