Bandarlampung (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan bahwa pemerataan sarana dan prasarana sekolah di tingkat SMA/SMK menjadi salah satu faktor penting menjaga kesetaraan sekaligus menghindari kecurangan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kalau saya lihat adanya ketimpangan terkait sekolah, dari segi sarana dan prasarananya, sehingga masih ada orang tua yang ingin anaknya masuk di sekolah- tertentu atau favorit, sebenarnya ini yang harus diantisipasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman, dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, substansi zonasi itu banyak faktor, salah satunya guna memberikan kemudahan masyarakat untuk bersekolah dekat dengan tempat tinggal, tujuannya agar siswa dan orang tua tidak mengeluarkan biaya besar untuk transportasi.
"Kalau temuan kecurangan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) memang cenderung banyak di sekolah-sekolah favorit dengan tingkat sarana dan prasaran yang lengkap," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa temuan-temuannya selama ini soal PPDB di Lampung sudah kerap kali disampaikan agar menjadi atensi, sehingga permasalahannya tidak terulang.
"Harusnya kan PPDB ini makin tahun makin baik, karena apa, ruang ruang terjadinya kecurangan harusnya makin sempit setiap tahunnya," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, kecurangan yang paling sering dijumpai itu, seperti kartu keluarga baru (KK) dan surat domisili.
"Ini sudah sering kami ingatkan, padahal kan surat ini hanya sebagai penekan terhadap KK yang ada perubahan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sejauh ini soal PPDB SMA dan SMK pihaknya telah menerima laporan sebanyak delapan terkait permasalahan administrasi.
"Kalau di SMA dan SMK ada delapan laporan cuma memang sifatnya administrasi, sehingga memang belum sampe yang terkait dengan zonasi, atau walaupun kami juga mencermati proses PPDB," kata dia.
"Kalau saya lihat adanya ketimpangan terkait sekolah, dari segi sarana dan prasarananya, sehingga masih ada orang tua yang ingin anaknya masuk di sekolah- tertentu atau favorit, sebenarnya ini yang harus diantisipasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman, dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, substansi zonasi itu banyak faktor, salah satunya guna memberikan kemudahan masyarakat untuk bersekolah dekat dengan tempat tinggal, tujuannya agar siswa dan orang tua tidak mengeluarkan biaya besar untuk transportasi.
"Kalau temuan kecurangan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) memang cenderung banyak di sekolah-sekolah favorit dengan tingkat sarana dan prasaran yang lengkap," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa temuan-temuannya selama ini soal PPDB di Lampung sudah kerap kali disampaikan agar menjadi atensi, sehingga permasalahannya tidak terulang.
"Harusnya kan PPDB ini makin tahun makin baik, karena apa, ruang ruang terjadinya kecurangan harusnya makin sempit setiap tahunnya," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, kecurangan yang paling sering dijumpai itu, seperti kartu keluarga baru (KK) dan surat domisili.
"Ini sudah sering kami ingatkan, padahal kan surat ini hanya sebagai penekan terhadap KK yang ada perubahan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sejauh ini soal PPDB SMA dan SMK pihaknya telah menerima laporan sebanyak delapan terkait permasalahan administrasi.
"Kalau di SMA dan SMK ada delapan laporan cuma memang sifatnya administrasi, sehingga memang belum sampe yang terkait dengan zonasi, atau walaupun kami juga mencermati proses PPDB," kata dia.