Metro (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus empat remaja berinisal YAF (23), GR (22), AEP (22), ZKN (17) yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
YAF, GR dan ZKN merupakan warga Kota Metro, sedangkan AEP warga Kabupaten Lampung Tengah. Keempatnya, diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat Kota Metro pada Rabu (12/7).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, keempat remaja tersebut diringkus petugas bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai perilaku keempatnya pada saat sedang berkumpul di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Metro Barat.
"Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kemudian bergerak mendatangi rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Rabu 12 Juli 2023," jelas Kasat, Jumat.
Dikatakannya, karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan d iruangan depan didapati dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga keras narkotika jenis ganja diletakkan di atas meja.
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa satu buah lintingan kertas putih yang di dalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis ganja dan lima buah puntung rokok bekas pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang tergeletak di atas tanah di dekat mereka duduk," terangnya.
Kasat menambahkan, saat ini keempat remaja tersebut berikut barang bukti berupa satu buah lintingan kertas putih yang di dalamnya berisi daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan lima buah lintingan rokok sisa pakai diduga narkotika jenis ganja di bawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
YAF, GR dan ZKN merupakan warga Kota Metro, sedangkan AEP warga Kabupaten Lampung Tengah. Keempatnya, diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat Kota Metro pada Rabu (12/7).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, keempat remaja tersebut diringkus petugas bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai perilaku keempatnya pada saat sedang berkumpul di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Metro Barat.
"Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kemudian bergerak mendatangi rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Rabu 12 Juli 2023," jelas Kasat, Jumat.
Dikatakannya, karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan d iruangan depan didapati dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga keras narkotika jenis ganja diletakkan di atas meja.
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan sekitar rumah tersebut ditemukan barang berupa satu buah lintingan kertas putih yang di dalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis ganja dan lima buah puntung rokok bekas pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang tergeletak di atas tanah di dekat mereka duduk," terangnya.
Kasat menambahkan, saat ini keempat remaja tersebut berikut barang bukti berupa satu buah lintingan kertas putih yang di dalamnya berisi daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan lima buah lintingan rokok sisa pakai diduga narkotika jenis ganja di bawa ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.