Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan, sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.
Selain itu, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya menegaskan.
Pada Rapat Paripurna DPR RI, tujuh dari 9 fraksi fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan, sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.
Selain itu, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya menegaskan.
Pada Rapat Paripurna DPR RI, tujuh dari 9 fraksi fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.