Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan pekerja yang menjadi korban lift jatuh di Sekolah Az-Zahra Kota Bandarlampung belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini telah hadir saksi serta pengelola Sekolah Az-Zahra untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kami kali ini berfokus pada bagaimana tata cara memberi perlindungan keselamatan kerja," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, di Bandarlampung, Senin.
Diketahui pula, lanjut dia, pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja dengan penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.
"Karena sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS," katanya.
Untuk indikasi adanya kelalaian, lanjutnya, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja dan kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.
"Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya saat ini berupaya agar pihak bertanggung jawab dapat melaksanakan kewajiban atas pemberian hak bagi pekerja yang meninggal dunia ataupun yang tengah dirawat di rumah sakit.
"Kami berusaha agar hak pekerja, baik yang menjadi korban meninggal dunia ataupun yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang yaitu dua orang satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu orang yang merupakan supir yang berada di lokasi saat kejadian serta ketua yayasan sekolah tersebut," ujarnya.
"Hari ini telah hadir saksi serta pengelola Sekolah Az-Zahra untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kami kali ini berfokus pada bagaimana tata cara memberi perlindungan keselamatan kerja," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, di Bandarlampung, Senin.
Diketahui pula, lanjut dia, pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja dengan penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.
"Karena sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS," katanya.
Untuk indikasi adanya kelalaian, lanjutnya, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja dan kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.
"Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya saat ini berupaya agar pihak bertanggung jawab dapat melaksanakan kewajiban atas pemberian hak bagi pekerja yang meninggal dunia ataupun yang tengah dirawat di rumah sakit.
"Kami berusaha agar hak pekerja, baik yang menjadi korban meninggal dunia ataupun yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang yaitu dua orang satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu orang yang merupakan supir yang berada di lokasi saat kejadian serta ketua yayasan sekolah tersebut," ujarnya.