Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 107 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi 2022 di lingkungan Pemkab Pringsewu menerima petikan SK Bupati Pringsewu, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama kantor Bupati setempat, Selasa (4/7/23).

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan pembagian petikan SK Bupati Pringsewu tersebut merupakan proses yang mengawali kiprah sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Apalagi mengingat saudara-saudara adalah para pendidik yang memegang peranan penting, sebagai sosok yang dapat membentuk jiwa dan watak peserta didik dan guru, yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa dan negara," katanya.

Untuk itu, Pj. Bupati Pringsewu meminta para PPPK tidak cepat berpuas diri, akan tetapi terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah wajib dan mutlak dimiliki, baik berupa pengetahuan, keterampilan, sikap maupun perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat.

Menurut Adi Erlansyah, saat ini ASN bukan hanya sebuah pekerjaan, akan tetapi telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah yang harus dilaksanakan dengan baik.

"Untuk itu, saudara-saudara agar memiliki paradigma reformasi birokrasi yang mencakup perubahan pola pikir atau mindset dan perubahan budaya atau culture-set yang harus dilakukan secara komprehensif dan terukur", ujarnya.

Penyerahan petikan SK Bupati Pringsewu No.B/103/KPTS/B.04/2023 tanggal 03 Juli 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Formasi 2022, dihadiri Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi, dan sejumlah pejabat daerah.

 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024