Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Lampung mengimbau kepada pemilik skuter listrik untuk tidak beroperasi di sekitaran Masjid Taqwa dan Taman Merdeka, untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana olahraga di daerah tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP Metro Abu Mansur mengatakan, larangan bermain skuter listrik di Taman Merdeka tersebut bertujuan agar tidak mengganggu pengunjung Taman Merdeka, yang merupakan salah satu fasilitas publik yang ramai digunakan masyarakat untuk tempat olahraga.

"Selain mengganggu kenyamanan pengunjung taman, larangan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di sana. Karena di sekitaran Taman Merdeka itu merupakan jalur utama pasti ramai kendaraan lalu lalang," katanya, di Metro, Sabtu.

Ia menjelaskan, para pengusaha dan masyarakat bisa menggunakan lokasi lain sebagai alternatif bermain skuter listrik yaitu di Samber Park atau di Kelurahan Yosorejo yang memang sudah disediakan tempatnya.

"Atau bisa juga di sekitaran rumah pemilik skuter listrik tersebut, jangan di taman lagi. Jadi jangan mengorbankan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Menurut dia pihaknya juga sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut kepada para pengusaha skuter listrik yang ada di Kota Metro. Namun, terkadang masih ditemui pengusaha skuter listrik yang tetap beroperasi di Taman Merdeka.

"Kami juga sudah menyiagakan personel Satpol PP yang bertugas untuk mengamankan Taman Merdeka dan Masjid Taqwa Metro. Tetapi memang kadang masih ada yang melanggar larangan, karena area Taman Merdeka dan Taqwa ini selalu ramai," ujarnya.

Dia menambahkan, tidak ada sanksi untuk pengusaha maupun masyarakat yang bermain skuter listrik di Taman Merdeka. Namun, jika tertangkap tangan, maka akan dilakukan pembinaan pada pengusaha skuter listrik tersebut.

"Iya kalau tertangkap akan kami amankan dulu skuternya. Kami berikan pembinaan kepada mereka yang melanggar," katanya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi/Hendra Kurniawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024