Jambi (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat dimana pelaku memberikan obat yang menyebabkan para korban menjadi tidak sadar.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat ini berhasil ditangkap pada Jumat (9/6) saat pelaku berada di perjalanan dari Palembang-Jambi.
"Pelaku H (43) merupakan seorang perampok asal Riau, yang melakukan aksinya dengan memasukkan obat ke dalam minuman korban, sehingga korban mengalami mabuk atau setengah sadar," kata dia.
Awal mula kejadian perampokan ini diketahui pihak kepolisian ketika salah satu korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh seorang supir truk, yang telah menjadi korban perampokan tersebut.
Kronologi kejadian berawal dari pelaku yaitu H menghubungi korban (T), seorang sopir truk. Pelaku kemudian berniat untuk menyewa mobil truk korban yang digunakan untuk mengangkut barang ke Jambi dengan biaya sebesar Rp2,5 juta.
Dari tawaran tersebut korban pun menerimanya. Setelah melakukan perjalanan hingga di Bayung Lincir, supir truk atau korban mengajak beristirahat untuk minum kopi. Kemudian saat korban ke toilet, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan bubuk obat ke dalam kopi korban.Kemudian korban yang telah meminum kopi tersebut dalam perjalanan merasakan mabuk sehingga menjadi setengah sadar. Selanjutnya pelaku mengambil alih kemudi truk tersebut dari tangan korban. Tidak hanya itu pelaku juga membuaang korban yang dalam kondisi mabuk atau setengah sadar tersebut ke semak-semak di kebun sawit.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban , tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Jambi.
Kemudian tim langsung mengejar pelaku dan mendapati pelaku sedang beraksi dengan korban berikutnya yang telah dalam keadaan mabuk karena diduga diberikan serbuk obat pada minuman korban.
Setelah mendapatkan pelaku, Resmob Polda Jambi langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan pemilik truk dari korban kedua. Kemudian korban kedua dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena dalam kondisi mabuk atau setengah sadar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit HP warna biru, satu buah jam tangan merk ternama yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Polisi juga mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya kepada para korban, yaitu satu kantong serbuk berwarna cokelat yang diduga merupakan racun untuk melumpuhkan korban. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan barang bukti yang digunakan.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat ini berhasil ditangkap pada Jumat (9/6) saat pelaku berada di perjalanan dari Palembang-Jambi.
"Pelaku H (43) merupakan seorang perampok asal Riau, yang melakukan aksinya dengan memasukkan obat ke dalam minuman korban, sehingga korban mengalami mabuk atau setengah sadar," kata dia.
Awal mula kejadian perampokan ini diketahui pihak kepolisian ketika salah satu korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh seorang supir truk, yang telah menjadi korban perampokan tersebut.
Kronologi kejadian berawal dari pelaku yaitu H menghubungi korban (T), seorang sopir truk. Pelaku kemudian berniat untuk menyewa mobil truk korban yang digunakan untuk mengangkut barang ke Jambi dengan biaya sebesar Rp2,5 juta.
Dari tawaran tersebut korban pun menerimanya. Setelah melakukan perjalanan hingga di Bayung Lincir, supir truk atau korban mengajak beristirahat untuk minum kopi. Kemudian saat korban ke toilet, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan bubuk obat ke dalam kopi korban.Kemudian korban yang telah meminum kopi tersebut dalam perjalanan merasakan mabuk sehingga menjadi setengah sadar. Selanjutnya pelaku mengambil alih kemudi truk tersebut dari tangan korban. Tidak hanya itu pelaku juga membuaang korban yang dalam kondisi mabuk atau setengah sadar tersebut ke semak-semak di kebun sawit.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban , tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Jambi.
Kemudian tim langsung mengejar pelaku dan mendapati pelaku sedang beraksi dengan korban berikutnya yang telah dalam keadaan mabuk karena diduga diberikan serbuk obat pada minuman korban.
Setelah mendapatkan pelaku, Resmob Polda Jambi langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan pemilik truk dari korban kedua. Kemudian korban kedua dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena dalam kondisi mabuk atau setengah sadar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit HP warna biru, satu buah jam tangan merk ternama yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Polisi juga mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya kepada para korban, yaitu satu kantong serbuk berwarna cokelat yang diduga merupakan racun untuk melumpuhkan korban. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan barang bukti yang digunakan.