Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mulai melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara dengan nomor polisi luar Jambi.

Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara di Jambi, Selasa, mengatakan penindakan dilakukan karena sebelumnya Ditlantas Polda Jambi telah memberikan waktu angkutan truk batu bara bernomor polisi luar Jambi untuk melakukan mutasi nomor kendaraan.

Fakta di lapangan, masih ada angkutan truk batu bara yang belum melakukan mutasi nomor polisi kendaraannya yang luar Jambi ke nomor polisi Jambi.

Penindakan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi dengan menertibkan sejumlah angkutan truk batu bara yang belum memenuhi aturan.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PJR AKBP Atrizal , Kasubdit Gakkum Kompol Sukarman dan Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara di dua titik Simpang Gado-Gado dan Simpang Tanjung Lumut, Kota Jambi.

"Sebanyak 10 angkutan truk batu bara telah diamankan dan kita tindaklanjuti," katanya.

Ia menjelaskan selain ditahan kendaraannya, para supir angkutan truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap untuk tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.

Rencananya, polisi akan melakukan pengawalan hingga ke perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

"Untuk sanksi tilang sementara kita gunakan surat pernyataan," katanya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi sudah memberi waktu para transportir batu bara untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan yang masih bernopol luar Jambi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Pewarta : Tuyani
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024