Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum pelapor Farid Firmansyah dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandarlampung, Yogie Saputra mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan tindaklanjut laporan yang dibuatnya.
"Kita koordinasi dengan Polda Lampung khususnya penyidik untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan perkara pemalsuan tandatangan yang kita laporkan beberapa waktu lalu," kata Yogie Saputra PJ di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan hasil pertemuan bersama penyidik Polda Lampung tersebut bahwa sampai saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik yang sebelumnya telah memeriksa ahli pidana dan perdata.
"Kita tetap diminta menunggu bahwa penyidik sedang memeriksa dari ahli forensik," kata dia.
Yogie menambahkan laporan tersebut terkait adanya Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dalam perkara tersebut ada temuan-temuan selain tandatangan juga pemalsuan identitas nama akte tanah tersebut.
"Kemudian ada pasal alternatif yakni Pasal 266 bahwa di dalam akta otentik ada keterangan palsu baik menggunakan atau menyuruh membuat," kata dia.
Ia berharap dalam penyidikan tersebut, Polda Lampung dapat segera menyelesaikan agar mendapat kepastian status proses penyidikan apakah berlanjut menemukan tersangka atau masih mencari bukti-bukti lainnya.
"Ini pelaporan sejak tahun 2019, jadi sudah empat tahun, bahkan sudah melalui tahap praperadilan. Maka harapan kami dapat dipercepat agar mendapat kepastian status penyidikannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung dipraperadilkan oleh Farid Firmansyah selaku pelapor terkait Pasal 263 tentang adanya dugaan pemalsuan surat akte lahan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik telah identik dengan tandatangan.
Permasalahan itu sendiri muncul setelah diduga adanya aset lahan milik orang tuanya bernama Hermansyah yang telah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya.
"Kita koordinasi dengan Polda Lampung khususnya penyidik untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan perkara pemalsuan tandatangan yang kita laporkan beberapa waktu lalu," kata Yogie Saputra PJ di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan hasil pertemuan bersama penyidik Polda Lampung tersebut bahwa sampai saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik yang sebelumnya telah memeriksa ahli pidana dan perdata.
"Kita tetap diminta menunggu bahwa penyidik sedang memeriksa dari ahli forensik," kata dia.
Yogie menambahkan laporan tersebut terkait adanya Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dalam perkara tersebut ada temuan-temuan selain tandatangan juga pemalsuan identitas nama akte tanah tersebut.
"Kemudian ada pasal alternatif yakni Pasal 266 bahwa di dalam akta otentik ada keterangan palsu baik menggunakan atau menyuruh membuat," kata dia.
Ia berharap dalam penyidikan tersebut, Polda Lampung dapat segera menyelesaikan agar mendapat kepastian status proses penyidikan apakah berlanjut menemukan tersangka atau masih mencari bukti-bukti lainnya.
"Ini pelaporan sejak tahun 2019, jadi sudah empat tahun, bahkan sudah melalui tahap praperadilan. Maka harapan kami dapat dipercepat agar mendapat kepastian status penyidikannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung dipraperadilkan oleh Farid Firmansyah selaku pelapor terkait Pasal 263 tentang adanya dugaan pemalsuan surat akte lahan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik telah identik dengan tandatangan.
Permasalahan itu sendiri muncul setelah diduga adanya aset lahan milik orang tuanya bernama Hermansyah yang telah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya.