Metro (ANTARA) - Sebanyak 475 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro diusulkan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Iya setiap tahun bagi warga binaan yang beragama islam dan memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini kita usulkan sebanyak 475 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus itu," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana saat diwawancarai, Senin.
Dia merinci, usulan remisi khusus Idul Fitri 2023 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 103 warga binaan, satu bulan ada 273 warga binaan, satu bulan 15 hari 69 warga binaan dan remisi dua bulan diusulkan 24 warga binaan.
"Dan kemungkinan ada satu warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi khusus Lebaran 2023 ini," katanya.
Mulyana menjelaskan, remisi ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku selama di lingkungan lapas dan lainnya.
"Jadi syarat mendapatkan remisi ini yaitu beragama islam, kemudian berkelakuan baik dan sudah menjadi masa hukuman minimal enam bulan. Warga binaan itu kita nilai dan assesment juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Iya jadi tidak ada pengecualian. Warga binaan dari semua perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak diusulkan mendapatkan remisi," tambahnya.
"Iya setiap tahun bagi warga binaan yang beragama islam dan memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini kita usulkan sebanyak 475 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus itu," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana saat diwawancarai, Senin.
Dia merinci, usulan remisi khusus Idul Fitri 2023 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 103 warga binaan, satu bulan ada 273 warga binaan, satu bulan 15 hari 69 warga binaan dan remisi dua bulan diusulkan 24 warga binaan.
"Dan kemungkinan ada satu warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi khusus Lebaran 2023 ini," katanya.
Mulyana menjelaskan, remisi ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku selama di lingkungan lapas dan lainnya.
"Jadi syarat mendapatkan remisi ini yaitu beragama islam, kemudian berkelakuan baik dan sudah menjadi masa hukuman minimal enam bulan. Warga binaan itu kita nilai dan assesment juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Iya jadi tidak ada pengecualian. Warga binaan dari semua perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak diusulkan mendapatkan remisi," tambahnya.