Metro (ANTARA) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro akhirnya menangkap Anjar Yulianto (36), pelaku penganiaya siswa SDN 5 Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Pelaku dibekuk polisi pada Rabu (29/3) sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Beberapa hari kemarin hasil visumnya baru keluar. Kami sudah memproses dan kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga sudah kami tahan," kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat. 

Kapolres menjelaskan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat peristiwa penganiayaan terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kami sekarang masih berjalan, masih berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua anak didik di sana yang melakukan penganiayaan kepada korbannya," ujarnya pula. 

Menurutnya, polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti lantaran tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru akibat kelalaian pihak sekolah. 

"Kami masih meminta keterangan kepada pihak sekolah juga. Nanti ketika hasil pemeriksaan sudah selesai akan kami sampaikan lagi. Jadi kita jangan berandai-andai, tapi tetap kami proses praduga tak bersalah. Kami akan kumpulkan alat bukti, dari kejadian kemarin apakah ada pihak lain yang mungkin membantu pada saat tersangka ini menganiaya anak ini. Kami tetap akan melakukan pendalaman, kami mohon waktunya. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita selesaikan," ujarnya pula. 

Akibat kejadian ini, Kapolres berjanji akan intens melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kekerasan anak di lingkungan sekolah.

"Kami tidak bosan-bosannya melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan Anak, kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban," ujarnya pula.

"Kami berharap ke depan kita sama-sama menjaga dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah kita sama-sama melindungi anak ini agar tidak menjadi korban ataupun berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Sementara itu, tersangka penganiayaan siswa SD Negeri 5 Metro Timur mengatakan, motif pemukulan yang dilakukannya terhadap teman anaknya tersebut lantaran merasa dibohongi. 

"Pada hari Sabtu itu anak saya dijemput di rumah untuk diajak main baseball, tapi ternyata diajak tawuran pak. Dari situlah saya merasa khilaf pak, karena izinnya tidak sesuai mau main baseball tapi ternyata tawuran," ujarnya lagi.

Anjar mengaku hanya menampar korban satu kali hingga korban tersungkur. Korban yang seketika itu melarikan diri tersandung dan jatuh sehingga pingsan.

"Korban cuma saya tampar, kemarin itu dia pingsan karena jatuh terus kena tong sampah. Korbannya itu satu, yang saya marahin itu dua sama anak saya," kata dia lagi.

Ketika ditanya alasannya nekat melakukan penganiayaan tersebut di sekolah, pelaku mengaku tersulut emosi setelah menerima aduan dari istrinya yang berada di luar negeri.

"Ya karena saya dapat telpon dari istri saya, sudah minta maaf sama gurunya. Saya merasa dibohongi waktu anak saya dijemput sama temannya itu, saat itu saya emosi pak. Saya khilaf," ujarnya pula.

Anjar mengaku menyesali perbuatannya, dan ia kembali memohon perdamaian kepada keluarga korban.

"Saya menyesal pak, saya mau minta damai secara kekeluargaan supaya masalah ini cepat selesai. Kalau seandainya pihak korban ini mau damai secara kekeluargaan, saya minta damai pak. Anak saya dua pak, yang pertama yang teman korban itu, yang kedua perempuan masih kecil, istri saya di Taiwan," katanya lagi.
Baca juga: LPSK menolak permohonan perlindungan AG kasus anak eks Ditjen Pajak
Baca juga: Hasil visum siswa SDN 5 Metro Timur korban penganiayaan sudah keluar

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024