Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dua narapidana terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berikrar untuk berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom Cibiru dan Kampung Melayu. Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI," kata Kalapas IIB Warungkiara Irfan di Sukabumi pada Jumat (24/3).
Menurut Irfan, kedua narapidana (napi) terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 napi tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.
Kemudian napi terorisme lainnya yakni FS alias AC alias JY bin BEA lama vonis tiga tahun terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 23 November 2023.
Dengan ikrar setia terhadap NKRI tersebut tentunya pihaknya bersyukur dan mengapresiasi kepada semua pihak yang mendukung atas adanya perubahan yang lebih baik dari masyarakat binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Warungkiara ini.
Pihaknya memastikan dua warga binaan yang pernah terlibat kasus terorisme tersebut berikrar dan berbuat baik.
Ia pun optimistis seluruh petugas di lapas ini bisa melaksanakan tugasnya secara profesional dan mempertahankan serta tingkatkan prestasi untuk mewujudkan Kemenkumham RI yang memberikan pelayanan prima akuntabel kompeten loyal adaftif dan kolaboratif.
"Kami dituntut untuk bertanggung jawab di lingkungan Lapas Kelas II B Warungkiara dan diharapkan setelah warga binaan yang telah menjalani masa binaannya dapat diterima dan bisa berbaur kembali dengan masyarakat," tambahnya.
Irfan berharap kepada kedua napi terorisme tersebut selama menjalani binaan untuk selalu berbuat baik dan jika nanti setelah bebas, agar tidak kembali terjerumus kepada kasus yang sama. Serta tidak lagi mengikuti atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Di Lapas Warungkiara ini ada dua narapidana terorisme yakni mantan teroris bom Cibiru dan Kampung Melayu. Keduanya telah berikrar untuk setia terhadap NKRI," kata Kalapas IIB Warungkiara Irfan di Sukabumi pada Jumat (24/3).
Menurut Irfan, kedua narapidana (napi) terorisme tersebut adalah ZH alias Ar alias AH bin HB dengan vonis tiga tahun terhitung dari 23 Oktober 2020 sampai 23 Oktober 2023 napi tersebut terlibat kasus terorisme jaringan Jemaah Ansorut Daulah.
Kemudian napi terorisme lainnya yakni FS alias AC alias JY bin BEA lama vonis tiga tahun terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 23 November 2023.
Dengan ikrar setia terhadap NKRI tersebut tentunya pihaknya bersyukur dan mengapresiasi kepada semua pihak yang mendukung atas adanya perubahan yang lebih baik dari masyarakat binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Warungkiara ini.
Pihaknya memastikan dua warga binaan yang pernah terlibat kasus terorisme tersebut berikrar dan berbuat baik.
Ia pun optimistis seluruh petugas di lapas ini bisa melaksanakan tugasnya secara profesional dan mempertahankan serta tingkatkan prestasi untuk mewujudkan Kemenkumham RI yang memberikan pelayanan prima akuntabel kompeten loyal adaftif dan kolaboratif.
"Kami dituntut untuk bertanggung jawab di lingkungan Lapas Kelas II B Warungkiara dan diharapkan setelah warga binaan yang telah menjalani masa binaannya dapat diterima dan bisa berbaur kembali dengan masyarakat," tambahnya.
Irfan berharap kepada kedua napi terorisme tersebut selama menjalani binaan untuk selalu berbuat baik dan jika nanti setelah bebas, agar tidak kembali terjerumus kepada kasus yang sama. Serta tidak lagi mengikuti atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.