Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil menanggapi positif ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait rencana bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menyertakan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV), esai motivasi, dan rancangan program yang ditawarkan.
"Saya mengajak seluruh pecinta demokrasi di Indonesia, jernih melihat upaya KPU ini sebagai khazanah baru tradisi demokrasi modern, yang hari ini masih dipayungi UU Pemilu yang notabene produk hukum enam tahun lalu. Saya harus bilang, inisiasi KPU ini sangat bagus," kata Muzzamil, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Dia pun menampik anggapan bahwa pengaturan tentang rencana tersebut sebagai tafsir liar KPU selaku penyelenggara pemilu unsur pelaksana, dalam menerjemahkan bunyi pasal pengatur kampanye dalam UU Pemilu.
Ia pun menilai bahwa rencana KPU tersebut merupakan manifestasi dulangan empat pointers, yakni sebagai bagian atribusi pengayaan referensi rekam jejak dan kiprah publik bacaleg dan pembumian portofolio transparansi dan akuntabilitas publik bacaleg secara profiling.
"Kemudian pemajuan kualitatif norma pemilihan "mengenal dan dikenal", serta investasi politik pembukaan jalan pemberlakuan sistem pemilihan distrik pada sejarah Pemilu Indonesia masa depan," ujarnya.
Menurut dia, justru pengaturan oleh KPU tersebut akan menguntungkan bacaleg itu sendiri, pasalnya, selain akan menjadi bank data profiling bacaleg/caleg/anggota legislatif bagi rakyat pemilih di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan, juga menjadi pengayaan akses dan proses komunikasi, akomodasi dan agregasi politik, serta menjadi bagian literatur saling berkenalan antara anggota legislatif dan konstituen.
"Hemat saya ini dapat diabdikan bagi upaya meningkatkan derajat keterikatan relasi organik aleg-konstituen, dan kedisiplinan kontinuitas perjuangan aspirasi rakyat dapil aleg bersangkutan. Sudahi cerita aleg ogah turun basis, tak dikenal konstituen," kata dia lagi.
Muzzamil pun mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, kelak akan lahir produk politik Pileg 14 Februari 2024, sebanyak 580 anggota legislatif DPR RI dari total 84 dapil, 2.372 anggota legislatif dari 38 DPRD provinsi dari total 301 dapil, dan 17.510 anggota legislatif dari 514 DPRD kabupaten/kota dari total 2.325 dapil se-Indonesia.
"Artinya, dari total keseluruhan 2.710 dapil Pileg-Pilpres 2024, ke depan rakyat pemilih akan memiliki bank data setotal 20.462 aleg DPR/DPRD, saya optimistis, bank data ini selanjutnya akan banyak manfaat daripada mudarat," kata dia.
Saat telah sah berstatus anggota legislatif dan sebagai bagian penyelenggara negara, lanjut dia, CV, esai motivasi, rancangan program tadi akan jadi alat bantu interaksi, dalam optimasi tupoksi legislasi, budgeting, dan pengawasan," kata dia.
"Oleh karena itu saya mengajak segenap warga bangsa untuk mendukung rencana KPU tersebut, mengajak untuk bersama-sama menyukseskan hajat Pemilu 2024," kata dia.
KPU RI melalui komisioner cum Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengungkapkan rencana KPU RI memasukkan pengaturan dalam juknis agar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyertakan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV), esai motivasi, dan rancangan program yang ditawarkan jika terpilih saat mendaftar ke KPU tak lepas dari bentuk pendidikan politik pemilih, berangkat dari definisi kampanye dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, bentuk pendidikan politik dengan cara menawarkan.
Pimpinan KPU sudah berkomitmen, PKPU yang mendesak, segera dikonsultasikan di masa sidang DPR minggu kedua atau ketiga Maret 2023, di antaranya PKPU yang dibahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Mahfud MD: Tak ada penundaan Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus pada Jumat
"Saya mengajak seluruh pecinta demokrasi di Indonesia, jernih melihat upaya KPU ini sebagai khazanah baru tradisi demokrasi modern, yang hari ini masih dipayungi UU Pemilu yang notabene produk hukum enam tahun lalu. Saya harus bilang, inisiasi KPU ini sangat bagus," kata Muzzamil, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Dia pun menampik anggapan bahwa pengaturan tentang rencana tersebut sebagai tafsir liar KPU selaku penyelenggara pemilu unsur pelaksana, dalam menerjemahkan bunyi pasal pengatur kampanye dalam UU Pemilu.
Ia pun menilai bahwa rencana KPU tersebut merupakan manifestasi dulangan empat pointers, yakni sebagai bagian atribusi pengayaan referensi rekam jejak dan kiprah publik bacaleg dan pembumian portofolio transparansi dan akuntabilitas publik bacaleg secara profiling.
"Kemudian pemajuan kualitatif norma pemilihan "mengenal dan dikenal", serta investasi politik pembukaan jalan pemberlakuan sistem pemilihan distrik pada sejarah Pemilu Indonesia masa depan," ujarnya.
Menurut dia, justru pengaturan oleh KPU tersebut akan menguntungkan bacaleg itu sendiri, pasalnya, selain akan menjadi bank data profiling bacaleg/caleg/anggota legislatif bagi rakyat pemilih di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan, juga menjadi pengayaan akses dan proses komunikasi, akomodasi dan agregasi politik, serta menjadi bagian literatur saling berkenalan antara anggota legislatif dan konstituen.
"Hemat saya ini dapat diabdikan bagi upaya meningkatkan derajat keterikatan relasi organik aleg-konstituen, dan kedisiplinan kontinuitas perjuangan aspirasi rakyat dapil aleg bersangkutan. Sudahi cerita aleg ogah turun basis, tak dikenal konstituen," kata dia lagi.
Muzzamil pun mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, kelak akan lahir produk politik Pileg 14 Februari 2024, sebanyak 580 anggota legislatif DPR RI dari total 84 dapil, 2.372 anggota legislatif dari 38 DPRD provinsi dari total 301 dapil, dan 17.510 anggota legislatif dari 514 DPRD kabupaten/kota dari total 2.325 dapil se-Indonesia.
"Artinya, dari total keseluruhan 2.710 dapil Pileg-Pilpres 2024, ke depan rakyat pemilih akan memiliki bank data setotal 20.462 aleg DPR/DPRD, saya optimistis, bank data ini selanjutnya akan banyak manfaat daripada mudarat," kata dia.
Saat telah sah berstatus anggota legislatif dan sebagai bagian penyelenggara negara, lanjut dia, CV, esai motivasi, rancangan program tadi akan jadi alat bantu interaksi, dalam optimasi tupoksi legislasi, budgeting, dan pengawasan," kata dia.
"Oleh karena itu saya mengajak segenap warga bangsa untuk mendukung rencana KPU tersebut, mengajak untuk bersama-sama menyukseskan hajat Pemilu 2024," kata dia.
KPU RI melalui komisioner cum Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengungkapkan rencana KPU RI memasukkan pengaturan dalam juknis agar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyertakan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV), esai motivasi, dan rancangan program yang ditawarkan jika terpilih saat mendaftar ke KPU tak lepas dari bentuk pendidikan politik pemilih, berangkat dari definisi kampanye dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, bentuk pendidikan politik dengan cara menawarkan.
Pimpinan KPU sudah berkomitmen, PKPU yang mendesak, segera dikonsultasikan di masa sidang DPR minggu kedua atau ketiga Maret 2023, di antaranya PKPU yang dibahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Mahfud MD: Tak ada penundaan Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus pada Jumat