Lampung Selatan (ANTARA) - Sebanyak 21 siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Selatan, dicabuli oleh oknum fotografer.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur di salah satu sekolah dasar di Lampung Selatan sudah ditangkap pihaknya.
"Benar adanya peristiwa tersebut (pencabulan 21 siswi SD, red) yang terjadi pada Februari lalu," kata AKBP Edwin di Lampung Selatan, Jumat (10/03).
Selanjutnya dia mengatakan, pelaku yang bernama Irwan Wahyudi kini sudah ditahan di Polsek Natar.
"Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelasnya.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto pada murid siswi sekolah dasar tersebut.
"Pelaku ini fotografer, identitas nya berinisial IW. Jadi modusnya dia meminta ruangan tertutup untuk melakukan sesi foto, padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto yakni di outdoor (luar ruangan) selanjutnya, di dalam ruangan itu, satu persatu siswi mulai dicabulinya dengan cara pintu ruangan ditutup" ujar Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur di salah satu sekolah dasar di Lampung Selatan sudah ditangkap pihaknya.
"Benar adanya peristiwa tersebut (pencabulan 21 siswi SD, red) yang terjadi pada Februari lalu," kata AKBP Edwin di Lampung Selatan, Jumat (10/03).
Selanjutnya dia mengatakan, pelaku yang bernama Irwan Wahyudi kini sudah ditahan di Polsek Natar.
"Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelasnya.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto pada murid siswi sekolah dasar tersebut.
"Pelaku ini fotografer, identitas nya berinisial IW. Jadi modusnya dia meminta ruangan tertutup untuk melakukan sesi foto, padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto yakni di outdoor (luar ruangan) selanjutnya, di dalam ruangan itu, satu persatu siswi mulai dicabulinya dengan cara pintu ruangan ditutup" ujar Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.