Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang melibatkan tiga tersangka.
"Perkara Tukin sekarang masuk dalam penyidikan khusus. Jadi tahapan penanganan perkara saat ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan saksi terhadap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum I Made Agus Putra di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan berjalan proses pendalaman pemeriksaan terhadap jaksa dan pegawai, pihak penyidik Pidsus sendiri telah mulai melengkapi berkas-berkas yang akan diajukan ke pengadilan agar dapat menjalani proses sidang.
"Secepatnya proses pemberkasan kita limpahkan agar segera jalani proses sidang," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tukin atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara Tukin sekarang masuk dalam penyidikan khusus. Jadi tahapan penanganan perkara saat ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan saksi terhadap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum I Made Agus Putra di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan berjalan proses pendalaman pemeriksaan terhadap jaksa dan pegawai, pihak penyidik Pidsus sendiri telah mulai melengkapi berkas-berkas yang akan diajukan ke pengadilan agar dapat menjalani proses sidang.
"Secepatnya proses pemberkasan kita limpahkan agar segera jalani proses sidang," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tukin atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.