Bandarlampung (ANTARA) - Kuasa Hukum terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung Ahmad Handoko mengatakan bahwa penyitaan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlangsung sejak Desember 2022.
"Penyitaan gedung LNC itu dilakukan pada Desember 2022 lalu," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penyitaan LNC oleh KPK, sesuai dengan keterangan kliennya Karomani dalam perkara kasus suap Unila, dimana, uang dari orang tua calon mahasiswa fakultas kedokteran seluruhnya untuk pembangunan gedung LNC.
"Berdasarkan keterangan beliau (Karomani) tersebut maka KPK menelusurinya, dengan alat bukti yang ada, sehingga meyakini bahwa gedung itu ada kaitan dengan penerimaan uang sehingga dilakukan penyitaan," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, penyitaan gedung LNC tersebut, agar dalam kaitannya dengan perkara yang disidangkan secara jernih bahwa penerimaan uang yang disangkakan dan didakwakan serta yang terungkap dalam fakta persidangan memang seluruhnya untuk pembangunan LNC.
"Jadi memang tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi (Karomani)," kata dia.
Lurah Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung Iwan mengatakan bahwa pemasangan stiker penyitaan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu oleh KPK.
"Saya datang untuk penandatanganan berkas (penyitaan)," katanya.
Penjaga gedung LNC, Noven, mengatakan stiker penyitaan oleh KPK tersebut sudah dipasang selama satu pekan dan setelah itu tidak ada lagi aktivitas di gedung tiga lantai itu.
"Sudah seminggu kita nggak lihat proses pemasangannya. Usai penyitaan sudah tidak ada lagi aktivitas di gedung tersebut," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik mantam Rektor Unila, Karomani. Gedung tiga lantai di Jl Soekarno-Hatta, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu diduga dibangun dengan uang suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
"Penyitaan gedung LNC itu dilakukan pada Desember 2022 lalu," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penyitaan LNC oleh KPK, sesuai dengan keterangan kliennya Karomani dalam perkara kasus suap Unila, dimana, uang dari orang tua calon mahasiswa fakultas kedokteran seluruhnya untuk pembangunan gedung LNC.
"Berdasarkan keterangan beliau (Karomani) tersebut maka KPK menelusurinya, dengan alat bukti yang ada, sehingga meyakini bahwa gedung itu ada kaitan dengan penerimaan uang sehingga dilakukan penyitaan," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, penyitaan gedung LNC tersebut, agar dalam kaitannya dengan perkara yang disidangkan secara jernih bahwa penerimaan uang yang disangkakan dan didakwakan serta yang terungkap dalam fakta persidangan memang seluruhnya untuk pembangunan LNC.
"Jadi memang tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi (Karomani)," kata dia.
Lurah Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung Iwan mengatakan bahwa pemasangan stiker penyitaan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu oleh KPK.
"Saya datang untuk penandatanganan berkas (penyitaan)," katanya.
Penjaga gedung LNC, Noven, mengatakan stiker penyitaan oleh KPK tersebut sudah dipasang selama satu pekan dan setelah itu tidak ada lagi aktivitas di gedung tiga lantai itu.
"Sudah seminggu kita nggak lihat proses pemasangannya. Usai penyitaan sudah tidak ada lagi aktivitas di gedung tersebut," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik mantam Rektor Unila, Karomani. Gedung tiga lantai di Jl Soekarno-Hatta, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu diduga dibangun dengan uang suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.