Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung melakukan koordinasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung terkait penegakan hukum pidana atas warga binaan setempat.
"Kami datang yang pasti adalah pertama silaturahmi antara penegak hukum," kata Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan saat mengunjungi Lapas Kelas I Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, menurutnya penegakan hukum pidana merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana.
"Terkait itu, lanjut dia, Lapas merupakan yang paling akhir dan paling lama dibandingkan dengan pengadilan yang paling lama hanya tiga bulan. Lapas ini penegakan hukumnya yang terakhir. Kalau proses persidangan di pengadilan paling lama hanya tiga bulan," kata dia.
Pada kunjungan tersebut, dirinya menyempatkan berkeliling melihat proses pembinaan bagi warga binaan di Lapas baik pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian.
"Kita telah melihat langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Lapas. Sangat banyak perubahan konsep penjara pemasyarakatan ini dari sebelumnya," kata dia lagi.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar mengatakan bahwa lapas selalu terbuka untuk pengadilan melakukan berkoordinasi terkait penegak hukum.
Ia mencontohkan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) yang rutin dilaksanakan oleh hakim pengadilan untuk memastikan langsung keadaan warga binaan
"Koordinasi ini bertujuan agar kita semua mengetahui sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan warga binaan," katanya.
Dirinya berharap dengan adanya koordinasi tersebut warga binaan selalu mendapat kan perhatian baik dalam pembinaan kemandirian maupun kepribadian.
"Kami datang yang pasti adalah pertama silaturahmi antara penegak hukum," kata Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan saat mengunjungi Lapas Kelas I Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, menurutnya penegakan hukum pidana merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana.
"Terkait itu, lanjut dia, Lapas merupakan yang paling akhir dan paling lama dibandingkan dengan pengadilan yang paling lama hanya tiga bulan. Lapas ini penegakan hukumnya yang terakhir. Kalau proses persidangan di pengadilan paling lama hanya tiga bulan," kata dia.
Pada kunjungan tersebut, dirinya menyempatkan berkeliling melihat proses pembinaan bagi warga binaan di Lapas baik pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian.
"Kita telah melihat langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Lapas. Sangat banyak perubahan konsep penjara pemasyarakatan ini dari sebelumnya," kata dia lagi.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar mengatakan bahwa lapas selalu terbuka untuk pengadilan melakukan berkoordinasi terkait penegak hukum.
Ia mencontohkan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) yang rutin dilaksanakan oleh hakim pengadilan untuk memastikan langsung keadaan warga binaan
"Koordinasi ini bertujuan agar kita semua mengetahui sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan warga binaan," katanya.
Dirinya berharap dengan adanya koordinasi tersebut warga binaan selalu mendapat kan perhatian baik dalam pembinaan kemandirian maupun kepribadian.