Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap mengawasi adanya pekerjaan perbaikan jalan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di ruas Jalan Ryacudu, Wayhui, Lampung Selatan.

"Kita akan awasi, tidak hanya pekerjaan yang baru selesai dikerjakan seperti di ruas jalan Wayhui saja namun pekerjaan lainnya juga yang ada di daerah akan kita awasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkim) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan, menurutnya siapa saja dapat mengawasi adanya pekerjaan oleh pemerintah setempat. Pengawasan yang dilakukan oleh semua orang tersebut bertujuan agar tidak adanya penyimpangan dari standar pekerjaan.

"Siapa saja bisa mengawasi. Masyarakat pun bisa, bahkan jika ada masyarakat yang mengetahui segera lapor kepada penegak hukum yang ada di Lampung ini," kata dia.

Kejati Lampung mengimbau kepada seluruh elemen jika ada yang mengetahui adanya penyimpangan pekerjaan agar segera melapor ke pihak penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Lapor, baik kepada kejaksaan maupun kepolisian dan penegak hukum lainnya. Jika terbukti adanya penyimpangan maka akan ditindak," katanya.

Hal sama diungkapkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menyatakan akan mengawasi adanya pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau penyimpangan.

"Semua berhak mengawasi, kita pun siap mengawasi adanya pekerjaan-pekerjaan yang diduga ada penyimpangan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu meminta kepada penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepolisian agar memantau dan mengawasi pekerjaan proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selaran di sepanjang ruas jalan perkantoran Lapas dan Rutan.

Kejati Lampung maupun kepolisian dan penegak hukum lainnya mengawasi pekerjaan tersebut bertujuan agar pekerjaan proyek tersebut dapat sesuai dengan kontrak dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) sehingga tidak adanya kualitas yang dikurangi.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024