Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung komit memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan yang ada di Lampung.

"Peredaran narkoba itu bukan kegelisahan kalian, tapi kegelisahan kami juga. Oleh karena itu, kami sangat perduli untuk memberantasnya," kata Kepala kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam acara diskusi pagi hari dengan awak media di Kantor Kemenkumham Lampung, Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dalam pemberantasan peredaran narkoba, pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama instansi terkait seperti TNI, Polri dan penegak hukum lainnya.

"Kami juga sangat membutuhkan informasi teman-teman untuk membantu kami dalam membersihkan dan mencegahnya terjadi di lapas dan rutan yang ada di Lampung ini," kata dia.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan hal peredaran narkoba.
 
Baca juga: Kemenkumham Lampung tekankan tiga prinsip pada deklarasi janji kerja
Baca juga: Kemenkumham Lampung sosialisasikan kekayaan intelektuan kepada pelaku usaha
 
"Kami menyambut dengan tangan terbuka. Mari kita sama-sama memberantasnya. Jika tidak bersatu, kita tidak bisa memberantasnya dan kita hanya menjadi mainan sindikat narkoba di luaran sana. Tolong kami dan jangan ragu menyampaikan itu," katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi menambahkan, dalam melakukan pemberantasan narkoba pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.

Mulai dari pemindahan terhadap warga binaan bandar narkoba yang menjadi ancaman, ke Nusakambangan. Selain warga binaan, pihaknya juga pernah memindahkan petugas ke Nusakambangan.

"Ada 100 warga binaan yang merupakan bandar narkoba sudah kita pindahkan ke Nusakambangan. Selain itu, petugas juga kita pindahkan, itu lah bentuk komitmen kami. Intinya, siapapun petugas melakukan pelanggaran harus kena sanksi," katanya.
 
Baca juga: Kemenkumham Riau pecat 6 pegawai lapas-rutan tersangkut pidana narkoba
Baca juga: Kemenkumham Sumsel targetkan lapas "Zero Halinar"
 

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024