Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengajak semua pihak menanamkan edukasi antikorupsi melalui pencegahan sejak usia dini.
"Dalam mencegah adanya tindak korupsi perlu kerjasama semua pihak dalam melakukan pencegahan sejak usia dini," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan langkah pencegahan tersebut dapat menjadi salah satu upaya memberantas tindak korupsi.
"Ini harus dilakukan sejak dini yaitu dengan melibatkan seluruh anak, terutama yang tengah menempuh pendidikan agar memiliki karakter antikorupsi yang semakin kokoh," kata Nunik, sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan pada 2022 Lampung telah di tetapkan sebagai daerah percontohan implementasi pendidikan antikorupsi, dengan memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai kurikulum muatan lokal wajib di sekolah.
"Penetapan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum muatan lokal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung," ucapnya.
Menurut dia dengan masuknya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah itu, dapat membantu menanamkan karakter antikorupsi sejak dini kepada siswa-siswi di daerahnya.
"Berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan. Tetapi harus ditunjukkan melalui komitmen yang nyata dan konkret,” tambahnya.
Ia menjelaskan dengan pemberian edukasi antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan daya saing, serta kualitas sumber daya manusia di daerahnya.
Diketahui pada 2021 silam berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah ada 13 kabupaten dan kota yang telah menerapkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Dalam mencegah adanya tindak korupsi perlu kerjasama semua pihak dalam melakukan pencegahan sejak usia dini," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan langkah pencegahan tersebut dapat menjadi salah satu upaya memberantas tindak korupsi.
"Ini harus dilakukan sejak dini yaitu dengan melibatkan seluruh anak, terutama yang tengah menempuh pendidikan agar memiliki karakter antikorupsi yang semakin kokoh," kata Nunik, sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan pada 2022 Lampung telah di tetapkan sebagai daerah percontohan implementasi pendidikan antikorupsi, dengan memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai kurikulum muatan lokal wajib di sekolah.
"Penetapan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum muatan lokal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung," ucapnya.
Menurut dia dengan masuknya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah itu, dapat membantu menanamkan karakter antikorupsi sejak dini kepada siswa-siswi di daerahnya.
"Berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan. Tetapi harus ditunjukkan melalui komitmen yang nyata dan konkret,” tambahnya.
Ia menjelaskan dengan pemberian edukasi antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan daya saing, serta kualitas sumber daya manusia di daerahnya.
Diketahui pada 2021 silam berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah ada 13 kabupaten dan kota yang telah menerapkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).