Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak sepakat kesimpulan JPU
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan klienya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Anggota tim kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin.
Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.
Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.
Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah.
JPU kembali akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1), dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu (18/1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak sepakat kesimpulan JPU