Pesisir Barat (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisisir Barat, Lampung melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat No:420/3223/lV.01/2022 yang ditujukan kepada pengawas dan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pesisir Barat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pesisir Barat Suryadi membenarkan ada larangan membawa sepeda motor ke sekolah.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah," kata Suryadi di Pesisir Barat, Lampung, Jumat.

Dia mengatakan larangan tersebut diberlakukan karena banyak kasus kecelakaan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

"Karena ada yang membawa motor, jadi tingkat kecelakaan kemarin banyak, nah cara mengurangi adalah membuat surat edaran yang melarang siswa SMP  membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal itu ternyata berhasil menurunkan tingkat kecelakaan di Pesisir Barat," kata dia.

Dia mengatakan, manfaat lain dari larangan tersebut adalah angkutan umum kembali berjalan.

"Dan juga angkot angkot hidup kembali
dan sampai sekarang masih diberlakukan larangan membawa sepeda motor bagi siswa SMP," katanya.

Pihaknya menghimbau, kepada orang tua murid untuk tidak membiarkan  anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua.

"Kita mengimbau kepada orangtua murid untuk tidak memberikan izin kepada anaknya  membawa kendaraan saat pergi ke sekolah," ujarnya.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024