Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap sebanyak 51 kasus pengeboran minyak tanpa izin atau ilegal.

"51 kasus yang dilakukan di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dilakukan dalam dua pekan terakhir," kata Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani di Palembang, Kamis.

Kegiatan pengeboran minyak secara ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya, masyarakat, dan kerusakan lingkungan. Bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat, hingga ekosistem.

Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan 'illegal drilling', lanjut dia, segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.

“Segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin akan melakukan upaya penindakan. Apalagi mengenai illegal drilling," kata dia.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Adam
Copyright © ANTARA 2024