Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Oleh karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan. 

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.

Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
 


Pewarta : Walda Marison
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024