Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negara terkait penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan sampai April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," kata Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024