Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Selatan menyita sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merk Daun Sawit, di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal  di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Kamis.

"Saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda," ujarnya.

Pihaknya melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah yang merupakan pabrik besarnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Pelaku yang diamankan yakni FR (24)  warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu. 

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024