Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, Rabu (12/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Nur Afifah merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ia mengatakan terpidana Nur Afifah segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024