Bandarlampung (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Lampung Selatan memberikan sosialisasi bantuan hukum terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda setempat.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr Tetra Destorie mengatakan, sosialisasi bantuan hukum untuk warga binaan tersebut bertujuan mewujudkan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Bantuan hukum yang juga diberikan kepada petugas Lapas ini merupakan jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal itu juga merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara," katanya di Lampung Selatan, Rabu.
Dia melanjutkan bantuan hukum merupakan suatu jaminan untuk setiap warga negara dalam mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Termasuk, lanjut dia, hak-hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum.
"Termasuk terhadap masyarakat yang tidak mampu, maka pembelaan harus tetap dilakukan oleh LBH karena LBH harus sejalan dengan prinsip justice for all," kata dia.
Tetra berharap dengan adanya penyuluhan bantuan hukum tersebut, warga binaan khususnya terhadap yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di pengadilan.
Ia juga minta kepada warga binaan agar tidak ragu dalam meminta jaminan bantuan hukum terhadap LBH atau pun lembaga lainnya yang berkaitan dengan hukum.
"Dalam mencari keadilan, siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan dalam kondisi apapun itu. Dalam sosialisasi ini, saya juga minta kepada warga binaan agar tidak ragu bagi yang membutuhkan bantuan hukum dalam menangani suatu proses hukum," katanya.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr Tetra Destorie mengatakan, sosialisasi bantuan hukum untuk warga binaan tersebut bertujuan mewujudkan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Bantuan hukum yang juga diberikan kepada petugas Lapas ini merupakan jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal itu juga merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara," katanya di Lampung Selatan, Rabu.
Dia melanjutkan bantuan hukum merupakan suatu jaminan untuk setiap warga negara dalam mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Termasuk, lanjut dia, hak-hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum.
"Termasuk terhadap masyarakat yang tidak mampu, maka pembelaan harus tetap dilakukan oleh LBH karena LBH harus sejalan dengan prinsip justice for all," kata dia.
Tetra berharap dengan adanya penyuluhan bantuan hukum tersebut, warga binaan khususnya terhadap yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di pengadilan.
Ia juga minta kepada warga binaan agar tidak ragu dalam meminta jaminan bantuan hukum terhadap LBH atau pun lembaga lainnya yang berkaitan dengan hukum.
"Dalam mencari keadilan, siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan dalam kondisi apapun itu. Dalam sosialisasi ini, saya juga minta kepada warga binaan agar tidak ragu bagi yang membutuhkan bantuan hukum dalam menangani suatu proses hukum," katanya.