Bandarlampung (ANTARA) - Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung bersama Koramil 421-09/Tanjung Bintang bekerja sama dalam rangka meminimalkan terjadinya  gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di area rutan tersebut.

"Kerja sama kita tandai dengan penandatanganan  nota kesepahaman," kata Karutan Iwan Setiawan melalui KPR Yusuf Priyo Widodo di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan tersebut diharapkan dapat mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtib di area rutan.

Selain itu pula, terus dapat menjalin hubungan yang baik antar personel TNI dan personel Rutan di bidang keamanan dan ketertiban.

"Kita harapkan dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan seperti peredaran narkoba hingga barang-barang terlarang," kata dia.

Ia juga menegaskan kepada warga binaan agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga para warga binaan dapat segera menyelesaikan masa tahanan dengan mulus.

"Jika tidak ada masalah maka warga binaan bisa segera menyelesaikan masa tahanannya. Karena jika kedapatan melakukan tindakan melawan hukum maka akan ditindak tegas," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024