Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Polres Lampung Utara menangkap enam orang pelaku perusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Keenam pelaku perusakan tersebut yakni SR (28), Ok (21), YR (24), FF (28), Bandarsar (40), dan Rio (31) warga Blambangan Pagar,  Lampung Utara. 

"Mereka diamankan oleh tim gabungan Rabu malam (21/9/22). Satuan Reskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam, Propam Polres Lampung Utara dan  Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan penangkapan terhadap enam pelaku perusakan tersebut berawal saat petugas Satuan narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (21/9/22), menangkap seorang bandar narkoba pelaku inisial  AL.

Pelaku yang juga merupakan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara itu kemudian diamankan oleh petugas dibawa ke Kantor Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.

"Saat ditangkap pelaku bandar narkoba AL teriak minta tolong dan didengar serta diketahui oleh warga dari awal warga yang hadir sedikit, tetapi semakin banyak warga  berkumpul dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga anggota mengalami luka, warga meminta pelaku agar dilepaskan. Situasi semakin memanas dan warga  melakukan perusakan dengan cara melempar batu ke arah Kantor Stasiun Kereta Api hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat,' kata dia.

Dari laporan salah satu petugas stasiun, kemudian petugas gabungan mengamankan enam orang pelaku serta menghalang-halangi petugas saat penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan dapat di buktikan sesuai fakta ada lima tersangka perusakan yakni SR(28),OK(21), YR(24),FF(28), dan Rio. Sedangkan Bandarsar (40) ditetapkan sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Pandra, Kapolda Lampung menegaskan agar tidak ada masyarakat yang melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada yang boleh melindungi pelaku narkoba dan kita akan berikan sanksi hukum,  bagi pelaku perusakan juga tidak boleh main hakim sendiri, pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum," kata dia lagi.

Dalam penangkapan terhadap pelaku perusakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil BE 1681 DK, enam pakaian kaos, dan serpihan kaca jendela. Dalam peristiwa tersebut, kerugian mencapai sebesar Rp20 juta.

Pasal yang disangkakan bagi ke lima tersangka, yakni pasal 170 ayat (1) dan (2)  diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Serta pasal 406 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian pasal 212 dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jo pasal 214 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Setelah kejadian situasi keamanan ketertiban masyarakat tetap kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. Imbauan jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan dengan hukum serahkan kepada polisi dan jangan main hakim sendiri," tambah Pandra

 

Pewarta : Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024