Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menyerahkan uang sebanyak Rp1.195.613.005.83 ke kas negara hasil Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) perkara narkotika yang melibatkan terpidana Jefry Susandi.

"Ini merupakan bagian pelaksanaan dari eksekusi perkara narkotika putusan TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cut Mutia, Bandarlampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Helmi di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan selain sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah, pihaknya juga akan melakukan eksekusi berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran, Pandeglang, dan lainnya.. Selain itu juga berupa kendaraan angkot, inova, dan perhiasan logam mulia.

"Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah kendaraan dan perhiasan akan kita appraisal dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalai sekarang ini berbentuk uang tunai, makanya kita langsung setor ke kas negara," kata dia.

Terpidana Jefry Susandi terselandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram yang ditangkap BNNP Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.

Penangkapan Jepri berawal dari tertangkapnya dua kuris asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman serta penerima sabu milik Jefri yang merupakan warga Bandarlampung bernama Ade.

Dari tangan Jefri petugas menyita barang bukti berupa kendaraan mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominal nya mencapai Rp1,9 miliar yang merupakan hasil TPPU dari menjual sabu.

Saat itu dikembangkan total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kilogram dan Jefry pun dihukum 17 tahun hukuman penjara di PN Tanjungkarang pada Senin tanggal 20 Januari 2020 lalu. Ketika ditahan di salah satu  pemasyarakatan, Jefry pun kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram.


Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024