Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri siap hadapi kemungkinan gugatan putusan etik banding

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024