Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menyebut rasio klaim terhadap premi asuransi komersial, yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai 70,38 persen

“Ini sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2021 sebesar 65,25 persen. Kenaikan rasio klaim terhadap premi ini harus diwaspadai,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.

Sejauh ini OJK belum mengkaji penyebab tren kenaikan rasio klaim terhadap premi tersebut, tetapi kenaikan itu perlu diwaspadai karena perusahaan asuransi dapat mengalami kesulitan menjalankan kegiatan operasionalnya apabila rasio klaim terhadap premi mencapai 100 persen.

Adapun klaim asuransi jiwa pada periode Januari sampai Juli 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp3,50 triliun atau 4,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Klaim Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) mengalami pertumbuhan terbesar yakni 5,14 persen atau senilai Rp2,48 triliun.

“Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI atau klaim penebusan un senilai it Rp50,83 triliun atau mencapai 57,27 persen dari total nilai klaim asuransi jiwa dan dari lini usaha endowment senilai Rp20,73 triliun atau 23,36 persen,” imbuhnya.

Sementara nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi sepanjang Januari hingga Juli 2022 tercatat tumbuh 23,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp5,44 triliun.

Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit yang mengalami peningkatan klaim sebesar Rp2,97 triliun atau 80,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha kredit dengan nilai klaim mencapai Rp5,68 triliun atau mencapai 27,38 persen dari total klaim asuransi umum dan disusul klaim dari lini usaha harta benda senilai Rp4,43 triliun atau 21,36 persen dari total klaim.

“Sementara klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha asuransi jiwa senilai Rp2,78 triliun atau 36,89 persen dari total nilai klaim reasuransi, dan dari lini usaha harta benda senilai Rp2,55 triliun atau 33,78 persen dari total nilai klaim,” ucapnya.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Rasio klaim terhadap premi asuransi 70,38 persen di Juli 2022


Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024