Jakarta (ANTARA) - Hari ini, Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus Brihadir J, terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.

"Sidang etik Bharada S wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Yang bersangkutan tidak tersangkut dengan obstruction of justice," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024