Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.

Tjitjik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Ditjen Diktiristek," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024