Samarinda (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur, Hidayat, mengatakan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram ke dalam lapas itu diketahui melalui pesawat drone.

"Petugas piket melihat ada pesawat drone melintas di area lingkungan lapas pada Kamis (1/9) malam, sekitar pukul 20.20 WITA," kata Kalapas di Samarinda, Jumat.

Dikatakannya, petugas jaga mendengar suara drone yang meninggalkan area lingkungan lapas melintasi blok rehabilitasi.

Petugas pun curiga kemudian langsung melakukan pemeriksaan di area blok rehabilitasi dan ditemukan bungkusan cemilan mie yang mencurigakan.

"Kejadian itu langsung disampaikan kepada komandan," ujar Kalapas saat memberikan keterangan kepada ANTARA.

Kemudian, komandan jaga memerintahkan anggota jaga lainnya untuk mencari dan mengecek keberadaan drone tersebut namun tidak ditemukan.
  Petugas Lapas Narkotika Kelas Il A Samarinda menunjukkan tempat barang bukti ditemukan saat diseludupkan melalui pesawat drone melintas di blok rehabilitasi. (ANTARA/HO/lapasnarkotikasamarinda)

Karena drone tidak ditemukan, petugas blok pun membawa bungkusan cemilan mie tersebut untuk dilaporkan kepada komandan jaga selanjutnya dilaporkan ke Kalapas.

Setelah dilakukan pelaporan berjenjang kemudian Kalapas bersama petugas regu jaga membuka bungkusan tersebut yang hasilnya diduga narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 30 gram.

Selanjutnya, Kalapas melaporkan kejadian tersebut ke Kadivpas dan Kakanwil serta ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

"Saya mengapresiasi petugas piket dan petugas jaga atas penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas ini, dan kita terus perkuat deteksi dini keamanan," ucap Hidayat.

Dikatakannya, hal ini jelas sebagai bentuk nyata bahwa Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda terus memberantas dan melawan penggunaan dan peredaran Narkoba.

"Cara penyeludupan narkoba menggunakan pesawat drone kali ini baru pertama kali terjadi namun berkat kesigapan petugas aksi tersebut berhasil kamu gagalkan," tuturnya.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024