Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian di Ambon menangkap seorang pria berusia 66 tahun setelah dilaporkan pihak keluarga korban melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur.

"Tersangka berinisial HS alias TK diamankan personil Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 31 Juli 2022," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis (4/08/2022).

 "Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Moyo Utomo.

Peristiwa pidana ini terjadi pada Sabtu (30/7)  sekitar pukul 10.00 WIT di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Awalnya tersangka berjalan kaki dari arah rumah menuju sungai untuk tujuan membuang air besar dan di lokasi kejadian tersangka melihat korban ke  sedang bermain di sungai.

Melihat hal tersebut, tersangka langsung turun ke tepi sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban. Namun pelaku juga langsung melakukan pencabulan sambil menyuruh korban pulang karena dia akan membuang air besar.

 

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024