Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh.
"Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Riany di Tanjungpinang, Rabu.
Riany menyebut pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022, telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah untuk masyarakat.
Menurut dia pembelian minyak goreng curah ini ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi itu tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.
Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang Mohammad Endy Febri menyampaikan ada dua pola pembelian minyak goreng curah.
Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kedua, menggunakan cara input NIK pembeli, di mana pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa fotokopi KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.