Lampung Tengah (ANTARA) - Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57) pengusaha asal Rajabasa, Bandarlampung di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi beberapa hari lalu.

FB (21) yang diduga merupakan pacar gelap atau perempuan simpanan pengusaha tersebut diduga menjadi otak pembunuhan, dibantu beberapa temannya. 

Tak butuh waktu lama, hanya tiga hari motif dan empat orang pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dan diungkap oleh petugas. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah  AKP Edi Qorinas dan Kepala Unit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu di Polres Lampung Tengah, menyatakan, pelaku yang ditangkap adalah FB (21), BG (22), AT (17) dan AD (18). Empat orang pelaku FB (21), BG (22), AT (17) dan AD (18) digiring petugas saat rilis kasus di Polres Lampung Tengah (ANTARA/HO)
"AT dan AD, ditangkap di rumahnya masing-masing, saat sedang tertidur. Sementara FB dan BG, ditangkap di sebuah penginapan di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan," ujarnya.

Doffie menambahkan, petugas menangkap empat pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Tarmizi dilatarbelakangi motif asmara, yang dilakukan oleh FB warga Kemiling Kota Bandarlampung yang merupakan otak pembunuhan yang merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan dari korban.
 
"Pembunuhan ini bermotif asmara, pelaku merasa sakit hati karena selama delapan bulan berpacaran dengan korban pelaku selalu dibohongi sehingga muncul niat jahat dari pelaku untuk menghabisi korban," ungkapnya.

Doffie menjelaskan, untuk menghabisi korban, BG mengajak adik kandungnya AT, sementara AD diajak oleh AT.

"Ternyata untuk membunuh Tarmizi, BG juga melibatkan adik kandungnya AT, dan AT juga meminta tolong seorang rekannya AD, " katanya. 

Dipaparkan oleh Kapolres, kronologis rencana pembunuhan bermula saat FB janjian bertemu dengan korban kemudian bertemu dengan pelaku lainnya berjalan menuju  Pantai Sebalang. Lampung Selatan. Korban sepanjang perjalanan dari Panjang menuju Pantai Sebalang kerap mengalami kekerasan fisik dari para pelaku. 

"Ternyata selama mengalami kekerasan fisik korban belum meninggal dunia (pingsan), sehingga mobil yang kemudian diambil alih oleh BG melaju ke arah Bekri, dan sesampainya di Bekri korban dipukul menggunakan batu hingga meninggal dunia,, dan dikuburkan di sekitar bukit di kawasan Danau Kampung Sinar Banten Bekri," jelasnya. 

Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka pembunuhan terhadap Tarmizi akan bertambah. 

Sementara itu, pelaku FB, alias Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama delapan bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya itu.

"Saya sakit hati kepada korban karena selana delapan bulan pacaran dia (korban) menjanjikan saya mau dibelikan rumah, mobil dan diberikan usaha namun semuanya itu ternyata hanya janji," ungkapnya. 

Para pelaku dibidik dengan Pasal 340 subsider 339 dan Pasal 365 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup. Dari para pelaku polisi menyita sejumlah uang sebagai barang-bukti, empat ponsel, dua buah cangkul dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Saat ini para pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pewarta : Ardiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024