Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun karena terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring
"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu.
Pria remaja itu saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring
Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial, masih didalami penyidik Polda Jambi.
"Ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," katanya.
Tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.
Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya, kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks.
"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu.
Pria remaja itu saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring
Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial, masih didalami penyidik Polda Jambi.
"Ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," katanya.
Tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.
Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya, kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks.