Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang polisi wanita gadungan yang melakukan penipuan atas warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Sumatera Utara.

"Polwan gadungan itu yakni FS (23) adalah warga Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S. Elhaj, Selasa.

Penipuan itu bermula saat polwan gadungan datang ke rumah warga bernama Aminah di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Wanita tersebut datang dengan maksud mengontrak rumah di samping kediaman Aminah.

Kepada Aminah, FS mengaku seorang polwan yang berdinas di Polres Tapsel.

Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukannya terhadap Aminah.
 
Tersangka bercerita kepada korban ingin membantu mengurus sepeda motor Aminah yang sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Bahkan, FS mengaku mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rutan.
 
Terperdaya akan kata-kata manis FS, Aminah rela menyerahkan uang Rp13 juta, namun urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan, tak juga terlaksana.

Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pandang Bolak.

 
 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024